KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pemantau Udara Tambang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 711.90/ 9311
- Kode KBJI
- 3117.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Memantau udara dalam tambang dengan mengatur penyediaan udara, melacak timbulnya gas dan menghilangkan gas dan debu hingga di bawah ambang batas yang diperbolehkan guna menjamin kenyamanan dan keselamatan lingkungan tambang.
Rincian Tugas
- Memantau udara dalam tambang untuk mengetahui bila ada gas-gas yang muncul sesuai arahan atasan.
- Mengatur penyediaan udara dalam tambang agar keadaan ruangan tambang menjadi nyaman.
- Melacak timbulnya gas dengan mengambil contoh debu batuan untuk mengetahui tingkat kandungan gas.
- Melarutkan, mengurangi serta menghilangkan gas-gas dan debu hingga di bawah ambang batas yang diperbolehkan.
- Melaporkan hasil pemantauan udara tambang kepada Kepala Regu Pemantauan Udara Tambang sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengatur penyediaan udara dalam tambang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik