KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Alat Pembersih dan Pengupas Batu Bara
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 700.20/3152
- Kode KBJI
- 8111.04
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi alat pembersih dan pengupas bijih batu bara dalam melakukan operasinya serta mencatat kapasitas operasi secara efektif dan efisien agar alat tersebut mencapai fungsi secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Memeriksa kesiapan pengoperasian alat pembersih dan pengupas bijih batu bara berdasarkan laporan sebagai pedoman kerja untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja.
- Membagi tugas dan memberi arahan kepada operator berdasarkan kesiapan alat dan para pekerja untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien.
- Memeriksa pengoperasian alat pembersih dan pengupas bijih batu bara berdasarkan laporan dan pengamatan langsung untuk mengetahui keefisienan dan keefektifan pengoperasiannya di lokasi kerja.
- Mencatat kapasitas alat pembersih dan pengupas bijih batu bara dan kerusakannya berdasarkan laopran pemakaian alat dalam pengawasan langsung sebagai bahan laporan kepada atasan.
- Meminta BBM dan minyak pelumas serta mencatat jam pengoperasaian alat tertentu pada jam kerja tertentu berdasarkan kapasitas yang ada untuk pelaksanaan pengoperasaian alat di lokasi kerja.
- Membuat catatan kapasitas kegiatan dan kerusakan alat pembersih dan pengupasan bijih batu bara serta jam pengoperasian berdasarkan realisasinya sebagai data untuk perhitungan perolehan bonus kerja bagi pekerja.
- Membuat laporan hasil kegiatan pengawasan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengawasan alat pembersih dan pengupasan bijih batu bara.
- Penggunaan alat serta jenisnya.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif