KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Mesin Perkakas
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 700,75/ 3152
- Kode KBJI
- 3135.02
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengawasi kegiatan pengoperasian mesin perkakas, serta mengatur tugas bawahan untuk pembuatan suku cadang alat produksi serta teknik pengerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada operator mesin perkakas berdasarkan jenis pekerjaan agar mendapatkan keseimbangan pekerjaan.
- Menyiapkan bahan kerja sesuai dengan bon permintaan dan memeriksa kesiapan mesin perkakas untuk kesiapan pelaksanaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mempelajari surat perintah kerja pembuatan suku cadang alat produksi/penunjang produksi untuk menentukan teknik penggerjaannya dengan mesin perkakas.
- Mengawasi dan memberi petunjuk teknis kepada operator mesin perkakas sesuai dengan prosedur kerja yang ada sehingga pelaksanaannya sesuai dengan rencana dan efisien.
- Membuat suku cadang yang tingkat pengerjaannya cukup rumit dan memerlukan presisi agar suku cadang yang dibuat sesuai dengan yang diinginkan.
- Melaporkan realisasi pelaksanaan kerja sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kerja mesin perkakas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Seluruh jenis mesin perkakas
- Teknik penggunaan mesin perkakas.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur