KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Pengembalian Lahan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 700.20/3152
- Kode KBJI
- 3123.01
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi kegiatan pengembalian lahan setelah terjadi penggalian penambangan batu bara serta mengembalikan dan meratakan tanah lahan agar tidak terjadi longsor serta merusak lingkungan areal penambangan.
Rincian Tugas
- Memeriksa lokasi penambangan yang habis cadangan batu baranya berdasarkan data peta dari informasi Kepala Unit Pembersihan dan Penambangan untuk persiapan pengembalian lahan.
- Mengawasi kegiatan pengembalian lahan dengan cara memberikan batasan dan arahan kepada operator mesin pendorong agar sesuai dengan rencana.
- Menyelia dan memberi arahan kegiatan pembuatan kemiringan lahan agar tidak longsor.
- Mengawasi kegiatan pembuatan saluran air pada lahan yang siap direklmasikan agar tidak terjadi erosi.
- Mengawasi penataan tebing pada lahan yang akan direklamasikan berdasarkan keadaannya serta melaporkan hasil kegiatan pengembaliannya lahan selesai ditata untuk dihijaukan kembali.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Peta dan lokasi daerah eksplorasi yang harus diratakan
- Cara pengembalian lahan untuk kelestarian lingkungan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur