KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Supervisor Peledakan dan Pengeboran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 711 SO/ 7112
- Kode KBJI
- 7233.04
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah kegiatan dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan pengeboran dan peledakan di lokasi penambangan batu bara air laya dan non air laya sesuai prosedur yang ditentukan agar produksi batu bara berjalan dengan lancar serta membuat laporan pekerjaan.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan pengeboran dan peledakan batu gunung sebagai pedoman pelaksanaan kerja serta mengawasi bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Membimbing bawahan di lingkungan unit peledakan dan pengeboran untuk dapat melaksanakan tugas serta mengawasi agar pelaksanaan dapat mencapai sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menugasi bawahan dan memberi arahan pelaksanaan tugas di unit peledakan dan pengeboran sesuai dengan bidangnya agar dapat bekerja dengan baik dan efektif.
- Mengatur dan merencanakan penggunaan bahan peledak agar efisien dan aman.
- Mengawasi pelaksanaan pengeboran dan peledakan batu gunung agar produksi batu bara mencapai optimal, lancar dan aman.
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional perusahaan.
- Membuat laporan kegiatan pengeboran dan peledakan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengeboran dan peledakan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik