KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Penunjang Penambangan dan Penjaringan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 700.20/3152
- Kode KBJI
- 2146.02
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Melakukan supervisi ke lokasi penambangan dan penyaringan dalam rangka penggalian batubara yang akan diangkut sesuai kapasitas produksi yang dihasilkan untuk diproses melalui crushing plant yang telah direncanakan serta melakukan laporan kegiatan kepada atasan.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan penunjang penambangan dan penyaringan sebagai pelaksanaan kerja sesuai dengan standar operasional perusahaan.
- Membimbing bawahan unit penunjang penambangan dan penyaringan untuk dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan unit penambangan dan penyaringan serta mengarahkannya agar dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi penyimpangan.
- Menyusun formasi kerja lingkungan penambangan dan penyaringan berdasarkan persediaan alat dan tenaga kerja untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Meminta data batubara di stockyard yang akan diproses melalui crushing plant dengan cara menghubungi Pengadministrasian Biro Penambangan dan Eksplorasi baik tertulis maupun telepon (lisan) untuk diangkut ke crushing plant.
- Menyelia dan mengevaluasi kegiatan unit penambangan dan penyaringan berdasarkan realisasinya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
- Membuat laporan kegiatan unit penunjang realisasinya penambangan sebagai evaluasi dan penyaringan berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Jenis tambang batubara.
- Menguasai cara penambangan batubara.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur