KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Perawatan Alat Berat
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 700.75/3152
- Kode KBJI
- 3117.01
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Menyelia dan membimbing perawatan alat berat, serta menganalisis kerusakan alat berat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membuat rencana kerja dan biaya perawatan alat berat berdasarkan program kerja pemeliharaan sebagai pedoman dan standar operasional perusahaan.
- Menganalisis kerusakan alat berat untuk diketahui penyebabnya.
- Membatasi dan membimbing pelaksanaan kerja di lingkungan unit perawatan alat berat berdasarkan prosedur kerja yang ada.
- Memeriksa barang pesanan berdasarkan surat pesanan untuk mengetahui kesesuaian pesanan barang perawatan alat berat.
- Memberikan informasi kerusakan alat berat unit terkait kepada atasan untuk dilaksanakan perbaikan.
- Memberi saran kepada operator dan pengemudi alat berat tentang teknis operasional alat melalui komunikasi langsung agar tidak terjadi kesalahan dałam pengoperasian alat.
- Mengevaluasi pelaksanaan kerja bawahan dengan cara memantau prestasi alat berat yang telah diservis dioverhoul.
- Membuat laporan kerja harian seksi perawatan alat berat berdasarkan realisasinya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Manajemen dasar.
- Teknis perawatan alat berat.
- Spesifikasi bahan dan peralatan alat berat.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik