KJN Sektor P — Pendidikan
Theology Lecturer
Fakta Cepat
- Sektor
- P — Pendidikan
- Subsektor
- 85 — Pendidikan
- Kode Jabatan
- 131.75/2310
- Kode KBJI
- 2310.12
- Pendidikan
- S1 Pendidikan Keagamaan Kristen (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memberikan materi kuliah teologi, melakukan penelitian, dan meningkatkan atau mengembangkan konsep dan metode operasional serta menyiapkan paper imiah dan buku yang terkait dengan materi kuliah.
Rincian Tugas
- Mendesain, dan memodifikasi kurikulum dan menyiapkan studi pelatihan teologi sesuai dengan persyaratan untuk proses belajar mengajar dengan bahan ajar yang telah disiapkan
- Memberi materi kuliah dan mengadakan tutorial, seminar, serta praktik sesuai dengan kurikulum yang berlaku dengan melibatkan mahasiswa secara langsung dalam prosesnya
- Memberi rangsangan atau motivasi kepada mahasiswa untuk diskusi dan kebebasan untuk mengeksplorasi lebih banyak materi yang telah diberikan dengan membentuk kelompok belajar
- Mengawasi dan memberikan petunjuk pada mahasiswa yang sedang melaksanakan praktik kerja.
- Mencatat, dan mengevaluasi serta memberi nilai ujian mata kuliah teologi sesuai dengan hasil, ujian para mahasiswa sebagai feedback kerja mahasiswa menggunakan form penilaian yang telah ditetapkan
- Memberikan petunjuk penelitian pada mahasiswa sesuai dengan tingkat atau anggota lainnya pada bagian kelompoknya untuk mempermudah penelitian yang dilakukan
- Melakukan penelitian, dan mengembangkan konsep, teori dan metode operasional untuk diterapkan dalam bidang bahasa serta kebudayaan dan bidang lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan ajar
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada alasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Pendidikan Keagamaan Kristen
- S2 Pendidikan Keagamaan Kristen
Pengetahuan Kerja
- Teknik dan cara mengajar mata kuliah.
- Berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur