KJN Sektor P — Pendidikan
Science Teacher (Sekolah Menengah Atas)
Fakta Cepat
- Sektor
- P — Pendidikan
- Subsektor
- 85 — Pendidikan
- Kode Jabatan
- 132.30/2320
- Kode KBJI
- 2330.02
- Pendidikan
- S1 Bidang Sains dan Matematika
Ringkasan Tugas
Mengajar mata pelajaran ilmu pengetahuan alam, memberikan pelatihan praktis, melaksanakan ujian dan memberi nilai atas prestasi siswa sesuai program tahunan dan kurikulum yang telah disusun.
Rincian Tugas
- Menyiapkan program tahunan mengenai pelajaran ilmu pengetahuan alam sesuai dengan batasan kurikulum khusus atau standar Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Mendesain dan memodifikasi kurikulum serta menyiapkan studi pelatihan sesuai dengan persyaratan dan mata pelajaran untuk menciptakan proses belajar yang efektif
- Mengajar, dan mengawasi proses belajar mengajar dan disiplin kelas sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Menyiapkan, menugaskan dan mengoreksi bahan latihan dan praktik siswa sesuai dengan materi yang sudah diberikan di kelas melalui tugas harian siswa
- Mengawasi dan memberikan petunjuk pada siswa yang sedang melaksanakan praktik kerja
- Membuat bahan dan menyelenggarakan ujian guna mengevaluasi kemajuan siswa melalui Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester
- Menyiapkan laporan tentang pekerjaan siswa serta berkonsultasi dengan orang tua murid yang bersangkutan dan guru lainnya untuk melihat perkembangan siswa.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Sains dan Matematika
Pengetahuan Kerja
- Teknik dan cara mengajar mata pelajaran.
- Dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dengan baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur