KJN Sektor P — Pendidikan
Computer Teacher (Sekolah Dasar)
Fakta Cepat
- Sektor
- P — Pendidikan
- Subsektor
- 85 — Pendidikan
- Kode Jabatan
- 134.20/2331
- Kode KBJI
- 2356.01
- Pendidikan
- S1 Ilmu Komputer atau Informatika
Ringkasan Tugas
Mengajar mata pelajaran komputer, memberikan pelatihan praktis, melaksanakan ujian dan memberi nilai atas prestasi siswa sesuai program tahunan dan kurikulum yang telah disusun.
Rincian Tugas
- Menyiapkan program tahunan mengenai pelajaran komputer sesuai dengan batasan kurikulum khusus atau standar Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Mendesain dan memodifikasi kurikulum serta menyiapkan studi pelatihan sesuai dengan persyaratan dan mata pelajaran melalui pembelajaran teori dan praktik untuk menciptakan proses belajar yang efektif
- Mengajar dan mengawasi proses belajar mengajar dan disiplin kelas sesuai dengan kurikulum yang berlaku membentuk aturan kelas untuk menciptakan suasana kelas yang kondusif
- Menyiapkan, memberikan dan men soal latihan dan ujian untuk melatih dan mengevaluasi kemajuan murid serta memberikan instruksi perbaikan jika perlu melalui tugas harian dan Ujian Semester pada siswa
- Mengorganisasikan dan mengawasi para siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dengan membentuk kepengurusan dan melakukan latihan rutin sesuai jadwal yang sudah ditentukan
- Memberi dorongan pengembangan pribadi para siswa untuk membantu mengembangkan potensi dirinya serta membicarakan kemajuan mereka dengan kepala sekolah dan para orangtua siswa melalui pertemuan sekolah
- Mengawasi para siswa di dalam kelas dan area sekolah sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ilmu Komputer atau Informatika
Pengetahuan Kerja
- Teknik dan cara mengajar mata pelajaran.
- Dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dengan baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur