KJN Sektor P — Pendidikan

3rd Grade Teacher (Sekolah Dasar)

Fakta Cepat

Subsektor
85 — Pendidikan
Kode Jabatan
134.20/2331
Kode KBJI
2341.00
Pendidikan
S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Ringkasan Tugas

Mempersiapkan dan merancang program pendidikan tahunan, mengajar seluruh mata pelajaran di kelas 3 Sekolah Dasar (SD), memberikan pelatihan praktis, melaksanakan ujian dan memberi nilai atas prestasi siswa sesuai program tahunan dan kurikulum pelajaran kelas 3 Sekolah Dasar (SD) yang telah disusun dan ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Menyiapkan program pengajaran harian dan jangka panjang serta memberikan instruksi di bidang pendidikan seperti menulis, berhitung dan mata pelajaran lain sesuai program dan kurikulum kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dengan menggunakan metode dan bahan ajar yang telah disiapkan
  2. Mengajar, mengawasi proses belajar mengajar dan disiplin kelas dengan membentuk aturan kelas untuk menciptakan suasana kelas yang kondusif
  3. Menyiapkan, memberikan soal latihan dan ujian untuk mengevaluasi kemajuan murid serta memberikan instruksi perbaikan melalui tugas harian dan Ujian Semester pada siswa
  4. Mengorganisasikan dan mengawasi para siswa kelas 3 dalam kegiatan ekstrakurikuler dengan melakukan latihan rutin sesuai jadwal yang sudah ditentukan
  5. Memberi dorongan pengembangan pribadi para siswa untuk membantu mengembangkan potensi dirinya serta membicarakan kemajuan mereka dengan kepala sekolah dan para orangtua siswa melalui pertemuan sekolah
  6. Mengawasi para siswa di dalam kelas dan area sekolah sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik dan cara mengajar mata pelajaran.
  2. Dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dengan baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 25Mendengar
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini