KJN Sektor P — Pendidikan
Academic Coordinator
Fakta Cepat
- Sektor
- P — Pendidikan
- Subsektor
- 85 — Pendidikan
- Kode Jabatan
- 131.90/2310
- Kode KBJI
- 2351.01
- Pendidikan
- S1 Bidang Pendidikan
Ringkasan Tugas
Memonitor dan mengoordinasikan kegiatan akademik mahasiswa dengan Penasihat Akademik sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam perguruan tinggi
Rincian Tugas
- Memberi Kartu Hasil Studi (KHS) dan berkas bimbingan sebelum acara bimbingan kepada para Penasihat Akademik sesuai ketentuan dan prosedur kerja yang berlaku dengan memastikan administrasi mahasiswa telah terselesaikan
- Mempelajari Kartu rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) untuk mengamati hal yang perlu mendapat perhatian Program Studi, Penasihat Akademik dan mahasiswa antara lain batas masa studi, batas minimal Indek Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif dan sebagainya untuk mencatat perkembangan akademik mahasiswa secara efektif
- Mengusulkan kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik daftar mahasiswa yang dibimbing oleh setiap Penasihat Akademik dengan memperhatikan daftar nama mahasiswa baru yang memerlukan Penasihat Akademik maupun mahasiswa yang telah meninggalkan Program Studi.
- Menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu kali rapat koordinasi dengan para Penasihat Akademik di setiap program studi untuk mengevaluasi dan memonitoring sejauh mana kegiatan akademik berjalan sesuai rencana.
- Menyelesaikan berbagai masalah bimbingan akademik yang dijumpai selama masa pendaftaran akademik dengan melakukan pertemuan dan diskusi bersama
- Memantau kehadiran Penasihat Akademik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan melaporkan hasilnya kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik untuk memastikan bahwa siswa mendapatkan bimbingan akademik yang memadai dan sesuai dengan kebutuhannya
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Pendidikan
Pengetahuan Kerja
- Teknik dan cara mengajar mata pelajaran.
- Dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dengan baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur