KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
60
Fakta Cepat
- Subsektor
- — R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
- Kode KBJI
- 3435.04
Ringkasan Tugas
Mempelajari dan menterjemahkan, menafsirkan skenario atau naskah acara, mengoordinasikan Art, merancang dan membuat konsep kreativitas, mengembangkan dan merealisasikan ide produksi, menetapkan dan memilih naskah supaya siaran berlangsung lancar dan tidak ada kesalahan.
Rincian Tugas
- Mempelajari, menterjemahkan dan menafsirkan skenario atau naskah yang bersifat verbal ke dalam bentuk produksi film yang berbentuk audio visual.
- Mengoordinasi art dalam produksi film sesuai standar prosedur perusahaan.
- Merancang dan membuat konsep kreativitas secara keseluruhan dalam produksi film sebagai bentuk konsep dasar.
- Mengembangkan dan merealisasikan ide produksi berdasarkan naskah atau skenario.
- Memilih dan menetapkan pengisi acara sesuai dengan program penyiarannya.
- Memimpin produksi yang sifatnya artistik dan dilakukan secara teknis sesuai standar prosedur perusahaan.
- Mengarahkan pelaksanaan teknis produksi mulai dari pra produksi, produksi sampai dengan pasca produksi supaya siaran berlangsung lancar.
- Merancang shooting script dan camera card sesuai dengan rancangan program.
- Mengevaluasi hasil produksi untuk mengetahui perkembangan, permasalahan dan upaya tindak lanjut.
- Membuat laporan produksi untuk dipertanggungjawabkan kepada produser.
Karakteristik Jabatan
Bakat
- BERDIRIG
- BERJALANV
- DUDUKDuduk
- BERBICARABerbicara
Temperamen
- INTELEGENSIAM
- KEMAMPUAN VERBALF
Minat
- kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji1B
- kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi2B
- kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/direction5B