3435.04: Koordinator Program (Penyiaran)
Fakta Cepat
- Kode
- 3435.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 343504
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Menyusun rencana program penyiaran; memberi petunjuk kepada setiap Kru yang terlibat dalam program penyiaran. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyiaran untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Tugasnya meliputi: mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan personil yang terlibat dalam penyusunan jadwal program radio atau stasiun televisi dan program, seperti olahraga atau berita; merencanakan dan menjadwal pemrograman dan cakupan acara, berdasarkan lama siaran, ketersediaan waktu, dan faktor-faktor lain, seperti kebutuhan masyarakat, rating, dan demografi pemirsa; mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan personel yang terlibat dalam siaran berita, olahraga, atau program; memantau dan meninjau program untuk memastikan bahwa jadwal terpenuhi, pedoman dipatuhi, dan pertunjukan berkualitas memadai; memeriksa log akhir program untuk akurasi dan kesesuaian dengan aturan; menetapkan jadwal kerja dan menetapkan pekerjaan untuk anggota Staf; memantau transmisi jaringan untuk nasihat mengenai jadwal program harian, isi program, feed khusus, atau perubahan program; menyiapkan copy dan mengedit rekaman hingga materi siap untuk siaran; berunding dengan Direksi dan Staf Produksi untuk membahas isu-isu seperti masalah produksi dan casting, anggaran, kebijakan, dan liputan berita; mengembangkan ide-ide untuk program dan fitur yang bisa dihasilkan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3435 (Asisten Profesional Kesenian dan Budaya Lainnya):
- 3435.01 Body Artist
- 3435.02 Manajer Lapangan (Penyiaran)
- 3435.03 Teknisi Tata Lampu/Cahaya
- 3435.05 Koordinator Property (Penyiaran)
- 3435.06 Script Girl/Boy
- 3435.07 Teknisi Efek Khusus
- 3435.08 Manajer Panggung
- 3435.09 Stuntman
- 3435.10 Penata Rias
- 3435.99 Asisten Profesional Kesenian dan Budaya Lainnya
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Stasiun Transmisi Sektor JMerencanakan kegiatan, membagi tugas, dan membimbing bawahan serta mengawasi kegiatan pada Unit Stasiun Transmisi sesuai dengan standar operational prosedur yang telah ditentukan.
- KJN Talent Coordinator Sektor JMemilih dan menjadwalkan kebutuhan pengisi acara dalam sebuah program agar berjalan dengan baik mulai dari pra produksi sampai produksi.
- KJN Creative Sektor JMembuat program mulai dari menentukan temanya, konsep, konten, pengisi acara, durasi, rundown dan editing hingga siap untuk ditayangkan.
- KJN Planning & Schedulling Sektor JMembuat pola dan sistem fore televisi, baik harian, mingguan dan juga bulanan sesuai dengan jadwal.
- KJN Research & Development Sektor JMembuat laporan dan evaluasi program televisi untuk meningkatkan rating, share dan tampilan (performance) program acara dan station.
- KJN Traffic Sektor JMenerima, menyusun hingga memproses iklan yang di order oleh klien hingga tayang di televisi.
- KJN Creative Director Sektor JMenyusun rencana program, mengarahkan, melakukan, dan melaksanakan ide kreatif bersama dengan staf untuk mencari ide baru yang dapat mendukung program perusahaan.
- KJN Kepala Sub Unit Frekuensi Radio dan Penyiaran Sektor OMembagi tugas, melakukan analisis data dan menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan, evaluasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta menyiapkan koordinasi penertiban spectrum frekuensi radio dan penyiaran agar kegiatan sesuai rencana kerja.
- KJN Kepala Unit Publikasi Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan pengolahan bahan publikasi, pembuatan poster dan leaflet serta penyelenggaraan penerbitan untuk bahan informasi publikasi.
- KJN Kepala Unit Publikasi dan Dokumentasi Sektor OMenyusun rencana kegiatan, mengoordinasikan dan menyelia kegiatan pelaksanaan tugas bawahan pada bagian publikasi dan dokumentasi. Serta menyusun konsep naskah bahan publikasi, tanggapan berita serta surat lain yang sejenis untuk bahan informasi publikasi dan dokumentasi.
- KJN Penyusun Konsep Siaran Pers Sektor OMempelajari, menyusun dan membuat konsep siaran, pers, dan menyerahkan bahan siaran yang telah disetujui oleh Kepala Unit Humas kepada Wartawan untuk disiarkan dalam media massa.
- KJN Kepala Unit Hubungan Masyarakat Sektor OMenyusun rencana, membina dan mengoordinasikan pengaturan penyiaran informasi yang bersifat terbuka, wawancara dan jumpa pers antara pimpinan dengan wartawan, pimpinan redaksi dan media massa sebagai bahan informasi pemberitaan dan dokumentasi.
- KJN Kepala Unit Informasi Kemasyarakatan Sektor OMembagi tugas dan memberikan arahan atau bimbingan teknis dalam pelaksanaan pengecekan hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyaringan data atau informasi sebagai sumber informasi bagi pimpinan dan masyarakat yang membutuhkan
- KJN Kepala Unit Informasi Pemerintahan dan Pembangunan Sektor OMembagi tugas dan memberikan arahan bimbingan teknis pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyaringan data informasi pemerintahan dan pembangunan serta mengoreksi hasil pelaksanaannya sebagai bahan informasi bagi pimpinan dan masyarakat yang membutuhkan
- KJN Kepala Unit Pemberitaan Sektor OMembagi tugas dan memberi arahan dalam pembuatan naskah berita, naskah tanggapan dan bahan materi siaran serta memantau pemuatan siaran pers pada media massa dalam rangka pembinaan layanan informasi pemberitaan kepada yang memerlukan.