2141.05: Ahli Teknik Produksi Industri
Fakta Cepat
- Kode
- 2141.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 214105
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Teknik Produksi Industri menerapkan prinsip-prinsip teknik, teknologi manufaktur dan ilmu manajemen proses produksi dalam rangka membuatnya seefisien mungkin. Tugasnya meliputi: mengatur, menyetel dan mengoptimalkan produksi, juga mengamati spesifikasi mesin produksi; memastikan bahwa proses manufaktur beroperasi dengan lancar, mengurangi biaya inefisiensi; memastikan bahwa peralatan manufaktur bekerja dengan baik, dengan sisa sesedikit mungkin; serta mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah potensial yang dapat menyebabkan kegagalan peralatan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2141 (Ahli Teknik Industri dan Produksi):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Bagian Teknik Sektor AMengoordinasikan kegiatan bagian teknik dan peralatan serta memantau dan memeriksa penyediaan peralatan, suku cadang, bahan bakar, dan perlengkapan lainnya untuk persiapan penyediaan dan kebutuhan penunjang dalam kegiatan oprasional proses produksi log yang akan dicapai.
- KJN Production Engineering Specialist Sektor BMembimbing teknik operasi dan pemeliharaan untuk uji coba penggunaan ”start-up” dan pengoperasian pada ”booster compression” serta menyelia personil selama tahap-tahap penyelesaian mekanis, uji coba dan ”start-up”.
- KJN Production Advisor Sektor CMemberikan nasihat dan rekomendasi kepada production manager tentang teknik pengolahan bahan, menjaga efesiensi, efektifitas dan mutu produksi minuman
- KJN Production Engineer Sektor CMemberikan masukan kepada pihak manajeman di dalam meningkatkan produksi agar target dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai.
- KJN Production Engineer Sektor CMemberikan masukan kepada pihak manajeman di dalam meningkatkan produksi agar target dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai.
- KJN Engineering Manager Sektor CMenyusun rencana program, mengoordinasikan dan memberikan arahan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di bagian engineering sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
- KJN Machine Engineer Sektor CMembantu memelihara dan merawat mesin secara rutin agar kegiatan produksi berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.