2423.05: Pakar Sumber Daya Manusia
Fakta Cepat
- Kode
- 2423.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 242305
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pakar Sumber Daya Manusia bertugas merencanakan strategi pengelolaan Sumber Daya Manusia; menetapkan kebutuhan tenaga kerja, serta menyusun kebijakan rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan; menyusun struktur peranan Sumber Daya Manusia; mengatur fungsi manajemen Sumber Daya Manusia (rekrutmen, kompensasi, hubungan kerja), serta mengorganisasikan sistem dokumentasi dan prosedur; melaksanakan kebijakan Sumber Daya Manusia; mengarahkan dan memotivasi pegawai, serta memastikan penerapan praktik Sumber Daya Manusia sesuai tujuan organisasi; mengevaluasi efektivitas kebijakan dan praktik Sumber Daya Manusia; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Sumber Daya Manusia, serta memberikan rekomendasi perbaikan;
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2423 (Profesional Personalia dan Karier):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Ahli Teknik Perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor DMerencanakan sumber daya manusia melalui pemahaman aturan dan sistem Sumber Daya Manusia (SDM), menganalisis dan menyusun konsep dan rencana formasi tenaga kerja serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- KJN Kepala Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia Sektor KMenyusun perencanaan, mendistribusikan tugas, membimbing, mengkoordinir dan melaksanakan administrasi sumber daya manusia dengan baik agar tercipta administrasi yang baik dan sesuai harapan perusahaan.