KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1232
- Kode KBJI
- 2423.05
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun perencanaan, mendistribusikan tugas, membimbing, mengkoordinir dan melaksanakan administrasi sumber daya manusia dengan baik agar tercipta administrasi yang baik dan sesuai harapan perusahaan.
Rincian Tugas
- Menyusun perencanaan bidang Umum dan Sumber Daya Manusia kantor cabang secara keseluruhan sebagai acuan di dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Membimbing bawahan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
- Menyelia para bawahan untuk memastikan tugas-tugas yang distribusikan di kerjakan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
- Melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait agar pelaksanaan tugas di bidang umum dan sumber daya manusia berjalan dengan baik.
- Melaksanakan administrasi sumber daya manusia dengan baik agar administrasi tersusun rapih sesuai yang diharapkan perusahaan.
- Melakukan pembaruan pada database personalia agar data yang dibutuhan selalui aktual.
- Melakukan pengadaan dan pengelolaam logistik kantor cabang agar kegiatan operasional kantor berjalan lancar sesuai dengan perencanaan.
- Melakukan evaluasi kinerja bawahan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan pada tahun mendatang guna meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Memahami tugas dan tanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang