KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Ahli Teknik Perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
194.20 atau 2412
Kode KBJI
1212.99 , 2423.05
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Sosial

Ringkasan Tugas

Merencanakan sumber daya manusia melalui pemahaman aturan dan sistem Sumber Daya Manusia (SDM), menganalisis dan menyusun konsep dan rencana formasi tenaga kerja serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari semua aturan dan sistem yang berhubungan dengan bidang perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  2. Menganalisis kelemahan dan kekuatan sistem pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diterapkan sebagai bahan perencanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
  3. Menyusun konsep rencana kebutuhan pegawai sebagai bahan pengadaan pegawai berdasarkan sebutan jabatan.
  4. Menyusun rencana formasi tenaga kerja berdasarkan kebutuhan Organisasi.
  5. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk mengetahui perkembangannya.
  6. Menyusun konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan perencanaan sumber daya manusia sesuai dengan permasalahannya.
  7. Membuat laporan berkala sesuai bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  8. Melakukan koordinasi dengan unit atau bidang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai kewajiban dari tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik perencanaan sumber daya manusia.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-stadar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini