KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Ahli Teknik Perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 194.20 atau 2412
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial
Ringkasan Tugas
Merencanakan sumber daya manusia melalui pemahaman aturan dan sistem Sumber Daya Manusia (SDM), menganalisis dan menyusun konsep dan rencana formasi tenaga kerja serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Rincian Tugas
- Mempelajari semua aturan dan sistem yang berhubungan dengan bidang perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai dasar pelaksanaan tugas.
- Menganalisis kelemahan dan kekuatan sistem pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diterapkan sebagai bahan perencanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
- Menyusun konsep rencana kebutuhan pegawai sebagai bahan pengadaan pegawai berdasarkan sebutan jabatan.
- Menyusun rencana formasi tenaga kerja berdasarkan kebutuhan Organisasi.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk mengetahui perkembangannya.
- Menyusun konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan perencanaan sumber daya manusia sesuai dengan permasalahannya.
- Membuat laporan berkala sesuai bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melakukan koordinasi dengan unit atau bidang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai kewajiban dari tanggung jawab pokoknya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial
Pengetahuan Kerja
- Teknik perencanaan sumber daya manusia.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-stadar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi