2523.02: Analis Jaringan
Fakta Cepat
- Kode
- 2523.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 252302
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Analis Jaringan meneliti, menganalisa, mengembangkan, dan merekomendasikan strategi untuk arsitektur dan pengembangan jaringan; meneliti, menganalisis, mengevaluasi dan monitoring infrastruktur jaringan untuk memastikan jaringan terkonfigurasi untuk beroperasi pada kinerja yang optimal; menilai dan merekomendasikan perbaikan kinerja jaringan; menyediakan ketrampilan khusus dalam mendukung dan memecahkan masalah jaringan dan keadaan darurat; memasang, mengkonfigurasi, menguji, memelihara dan mengelola jaringan baru dan yang diupgrade, aplikasi perangkat lunak database, server dan workstation; menyiapkan dan memelihara prosedur dan dokumentasi untuk inventori jaringan, dan mencatat diagnosis dan resolusi kesalahan jaringan, perangkat tambahan dan modifikasi terhadap jaringan, dan instruksi pemeliharaan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2523 (Profesional Jaringan Komputer):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Ahli Teknik Pembinaan Konstruksi Jaringan Sektor DMelakukan pembinaan konstruksi jaringan dengan menyusun standar desain dan kriteria konstruksi jaringan serta membina penerapannya termasuk melakukan analisis permasalahan yang ditemukan agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran perusahaan.
- KJN Ahli Teknik Pembinaan Konstruksi Pembangkit Sektor DMelakukan pembinaan konstruksi pembangkit dengan menyusun standar desain dan kriteria konstruksi pembangkit serta membina penerapannya agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran perusahaan.
- KJN Kepala Unit Pengawasan Konstruksi Jaringan Sektor DMengawasi kegiatan pelaksanaan konstruksi jaringan dan pembangkit menurut wilayahnya, jadwal pelaksanaan dengan menyesuaikan dan meneliti volume antara laporan kemajuan fisik, gambar pelaksanaan kenyataan di lapangan konstruksi jaringan, serta memeriksa dan mencatat hasil pelaksanaan kerja sesuai syarat atau teknis yang tercantum dalam kontrak kerja.