KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Ahli Teknik Pembinaan Konstruksi Pembangkit

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
023.05 atau 2143
Kode KBJI
2523.02 , 2151.02
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Melakukan pembinaan konstruksi pembangkit dengan menyusun standar desain dan kriteria konstruksi pembangkit serta membina penerapannya agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja untuk pembinaan konstruksi pembangkit sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
  2. Membuat analisis pengembangan pembangkit sesuai dengan perkembangan beban.
  3. Membuat kajian terhadap metode, sistematika, dan pola kerja yang telah berjalan.
  4. Membuat analisis optimalisasi sistem pembangkit berdasarkan data yang ada.
  5. Membuat kajian atas gangguan-gangguan pembangkit yang dibangun baik yang masih dalam garansi maupun sudah habis masa garansi.
  6. Mengoordinasikan masalah-masalah yang ada dalam bidang tugasnya dengan bidang atau fungsional lainnya untuk menemukan solusi.
  7. Memberikan usulan, saran, dan masukan kepada atasan berbagai masalah yang berkaitan bidang tugasnya sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.
  8. Membuat evaluasi atas pekerjaan-pekerjaan yang selesai dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan, permasalahan, dan upaya tindak lanjutnya.
  9. Membuat laporan berkala sesuai bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pembinaan konstruksi pembangkit

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKetrampilan Jari
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini