3411.99: Asisten Profesional Hukum dan YBDI Lainnya
Fakta Cepat
- Kode
- 3411.99
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 341199
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Jabatan ini mencakup Asisten Profesional Hukum dan YBDI lainnya dari sub golongan di atas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3411 (Asisten Profesional Hukum dan YBDI):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Unit Pengumpulan Data Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pengumpulan, penyusunan serta pengklasifikasian produk-produk hukum, menyusun konsep rencana kegiatan pengumpulan data dan memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.
- KJN Kepala Unit Pengurusan Sengketa Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pembuatan konsep surat gugatan dan lampirannya. Menyusun konsep rencana kegiatan penelitian serta pengurusan perkara atau sengketa serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.
- KJN Kepala Unit Peraturan Perundang-Undangan Sektor OMenyusun rencana, Mengoordinasikan dan menyelia kegiatan Unit Peraturan Perundang-Undangan. Serta menyusun konsep laporan hasil penelaahan dan rancangan peraturan perundang-undangan dan mengatur pelaksanaan kegiatan pendokumentasian berdasarkan data, peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan atasan.
- KJN Pendistribusi Produk Hukum Sektor OMendistribusikan bahan hukum atau peraturan perundang-undangan yang diperlukan oleh para pejabat atau instansi.