KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Peraturan Perundang-Undangan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
129.90
Kode KBJI
3411.99
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana, Mengoordinasikan dan menyelia kegiatan Unit Peraturan Perundang-Undangan. Serta menyusun konsep laporan hasil penelaahan dan rancangan peraturan perundang-undangan dan mengatur pelaksanaan kegiatan pendokumentasian berdasarkan data, peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan atasan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan Unit Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun proyek sebagai bahan rencana program.
  2. Mengoordinasikan bawahan Unit Peraturan Perundang-Undangan dalam penelaahan peraturan perundang-undangan, penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan atau keputusan di bidang wewenang otonomi daerah serta desentralisasi dan tugas pembantuan melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerjasama serasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  3. Mengatur dan mendistribusikan tugas pada bawahan Unit Peraturan Perundang-Undangan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang serta permasalahannya.
  4. Menyelia pelaksanaan kegiatan bawahan Unit Peraturan Perundang-Undangan agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  5. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan lancar.
  6. Memantau pelaksanaan kegiatan unit Peraturan Perundang-undangan melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  7. Mengatur pelaksanaan kegiatan penelaahan peraturan perundang-undangan, menyusun perundangan, rancangan serta pendokumentasian dengan memantau hasil koordinasi dengan unit lain atau terkait sebagai bahan untuk penyusunan konsep laporan mengenai perkembangan kegiatan di lingkungan Unit Peraturan Perundang-Undangan.
  8. Mengoreksi dan memeriksa hasil pembuatan konsep pengundangan, rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan dengan menyesuaikan dengan buku referensi dan tugas pemerintah menurut sektornya agar menghasilkan rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan yang up to date.
  9. Memberi saran dan bahan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan pembuatan rancangan, penelaahan dan pengundangan peraturan perundang-undangan sesuai dengan permasalahannya sebagai bahan masukan pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sistematika perundang-undangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini