KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pengurusan Sengketa

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
129.90
Kode KBJI
3411.99
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pembuatan konsep surat gugatan dan lampirannya. Menyusun konsep rencana kegiatan penelitian serta pengurusan perkara atau sengketa serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan Unit Pengurusan Sengketa kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan penelitian dan pengurusan perkara atau sengketa.
  3. Mempelajari, meneliti dan mengurus perkara atau sengketa dengan mempelajari surat gugatan serta lampirannya dan barang-barang bukti dari penggugat. Bukti kesaksian serta pengajuan gugatan untuk diteruskan ke pengadilan melalui kuasa hukum yang ditunjuk dalam rangka upaya mencari atau mencapai kebenaran formal maupun material.
  4. Memberikan saran dan bantuan hukum di pengadilan untuk dan atau atas nama pemerintah dengan mengikuti sidang, menjawab surat gugatan serta mengajukan bukti atau saksi untuk mengadakan pembelaan terhadap pemerintah dalam rangka penegakan hukum.
  5. Membantu dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan penegak hukum dengan memberikan saran kepada setiap unit di lingkungannya dalam mencari upaya damai pada pihak-pihak yang bersengketa atau mengajukan penyelesaian hukumnya melalui pengadilan untuk mendapatkan putusan apabila tidak ada titik temu.
  6. Menyusun konsep laporan perkara di pengadilan mengenai perkara yang sedang diproses, diputus atau pengaduan dari masyarakat yang memohon saran hukum dalam rangka mencari keadilan hukum berdasarkan data yang disusun secara formil sebagai masukan, saran, pendapat serta pertimbangan dan evaluasi kepada pimpinan.
  7. Memeriksa kembali konsep surat gugatan beserta lampirannya dengan mencocokan dengan petunjuk yang diberikan atasan agar tidak bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah.
  8. Menyiapkan usul dan saran atas hasil bantuan hukum di pengadilan untuk dan atau atas nama pemerintah untuk mengadakan pembelaan hukum serta dilaporkan kepada atasan mengenai hal yang tak sesuai dengan keadaan sebagai masukan dan pertimbangan.
  9. Memantau pelaksanaan kegiatan pembuatan konsep surat gugatan dan lampirannya melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertangungjawban tugas.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan prosedur persidangan di pengadilan.
  2. Peraturan perundang-undangan mengenai gugatan, perkara dan sengketa.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 25Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini