3521.01: Operator Audio Visual
Fakta Cepat
- Kode
- 3521.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 352101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Bertugas mengatur dan mengoperasikan peralatan audio dan video untuk konser, acara olahraga, pertemuan dan konvensi, presentasi, dan konferensi pers. Serta, mendirikan dan mengoperasikan lampu sorot dan sistem pencahayaan kustom lainnya. Tugasnya meliputi: menginstal, mengatur, dan mengoperasikan peralatan elektronik untuk merekam, mengedit, dan mengirimkan program radio dan televisi, film, video conferencing, atau presentasi multimedia; mendiagnosis dan menyelesaikan masalah sistem media; mengalihkan sumber input video dari satu kamera atau studio ke yang lain, dari film ke program langsung, atau dari jaringan ke program lokal; mencampur dan mengatur input suara dan feed, atau mengkoordinasikan audio feed dengan gambar-gambar televisi; mengkompres, mendigitalkan, menduplikat, dan menyimpan data audio dan video; melakukan perbaikan dan pembersihan rutin peralatan audio dan video; mendesain layout peralatan audio dan video, dan melakukan upgrade dan pemeliharaan; melakukan sesi pelatihan pada seleksi, penggunaan, dan desain bahan audiovisual dan pengoperasian peralatan presentasi; memantau gambar masuk dan keluar dan feed suara untuk memastikan kualitas Termasuk didalamnya: Teknisi Sound System
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3521 (Teknisi Penyiaran dan Audio-Visual):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Operator Video Tape Recorder Sektor JMengoperasikan dan memantau kualitas audio dan video tape recorder dalam rangka perekaman sesuai standar prosedur perusahaan.
- KJN Switcher Sektor JMengoperasikan peralatan video untuk memadukan gambar sesuai dengan program.
- KJN Kepala Unit Audio Visual Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan liputan visualisasi di lapangan atas acara pimpinan serta memantau pelaksananan shooting atau rekaman video sampai dengan penyiaran televisi maupun penyelesaian film dokumenter.
- KJN 74 Sektor RMempersiapkan, memantau, dan mengukur parameter signal audio atau video, merawat dan memperbaiki suku cadang transmitter, microwave beserta jaringannya sesuai standar prosedur perusahaan.