5212.01: Penjual Makanan Kaki Lima
Fakta Cepat
- Kode
- 5212.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 521201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Penjual Makanan Kaki Lima menjual makanan dan minuman di jalan atau di tempat umum; memperoleh makanan dan minuman untuk dijual; mempersiapkan makanan dan minuman untuk dijual; membongkar, muat, mendorong, mengayuh atau membawa gerobak, truk, nampan atau keranjang untuk membawa makanan dan minuman ke tempat yang diinginkan di jalan, atau ke tempat-tempat umum seperti stasiun, terminal dan bioskop; menampilkan dan menjual makanan dan minuman dan menerima pembayaran.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5212 (Pedagang Makanan Kaki Lima):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pedagang Bakso Keliling Sektor GMenjual bakso pikulan atau dorongan dengan berkeliling dari tempat satu ke tempat lainnya untuk mencari langganan.
- KJN Pemilik Warung Bakso Sektor GMengawasi tugas pekerja, membuat catatan, dan menghitung hasil penerimaan untuk mengetahui keuntungannya.
- KJN Penjual Makanan Kecil Sektor GMenjual sejenis atau bermacam-macam jenis makanan kecil dengan memikul, mengendong, atau mendorong sambil menawarkannya kepada calon pembeli.
- KJN Penjual Rujak Bebek Sektor GMenjual rujak bebek di pinggir jalan atau secara berkeliling dengan memikul atau mendorong gerobak untuk melayani para pembeli atau pelanggan.
- KJN Penjual Rujak Keliling Sektor GMenjual rujak di pinggir jalan atau secara berkeliling dengan gerobak dorong untuk melayani para pembeli atau pelanggan.