8155.03: Operator Mesin Penyamakan Kulit
Fakta Cepat
- Kode
- 8155.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 815503
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Penyamakan Kulit bertugas mengoperasikan mesin untuk menyamak kulit dalam larutan untuk mengubahnya menjadi kulit masak. Tugasnya meliputi: mengisi bak dengan larutan warna coklat dan menimbang sejumlah kulit; menghidupkan mesin untuk mengaduk larutan; menghentikan mesin setelah beberapa waktu tertentu dan bila pengolahan telah selesai; mengambil sepotong contoh kulit masak dan memasaknya dalam air untuk mengetes kesempurnaan pewarna kulit; melanjutkan proses pewarnaan kulit bila perlu; mengeluarkan kulit dari bak bila pemrosesan telah selesai. Dapat mencelup warna kulit yang luntur ke dalam pemutihan untuk memberikan warna kembali, pemotongan dan proses-proses lainnya. Dapat mengkhususkan dalam jenis pewarnaan tertentu dan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan itu. Dapat menyediakan kulit untuk pemberian warna kulit. Dapat pula menyiapkan larutan warna kulit.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8155 (Operator Mesin Penyiapan Bulu dan Kulit):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pelayan Mesin Pres Kulit Sektor CMengoperasikan mesin pemeras kulit untuk membuang air dari air rendaman kulit yang telah diseset dagingnya.
- KJN Operator Pelayan Mesin Reset Daging (menyamakan kulit) Sektor CMengoperasikan mesin untuk melepaskan sisa daging yang melekat pada kulit yang telah direndam.
- KJN Pembersih Bulu Kulit (penyamakan kulit) Sektor CMengerok sisa bulu pada kulit sapi, kerbau, kambing atau domba dan mengolahnya untuk tujuan pengawetan.