8155.02: Operator Mesin Pewarnaan Kulit
Fakta Cepat
- Kode
- 8155.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 815502
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Pewarnaan Kulit bertugas mengoperasikan mesin yang menyediakan larutan warna, celup dan bahan pembersihan serta mewarnainya untuk memperindah kulit. Tugasnya meliputi: menimbang sejumlah bahan celup sesuai dengan peraturan dan mencampurnya dengan air dalam bak; memanaskan larutan untuk jangka waktu tertentu dan mengetesnya dengan hydrometer serta indikator kimia; mengisi drum dengan kulit, air dan larutan bahan celup; menghidupkan mesin untuk mengaduk larutan; memeriksa sebagian dari kulit dan menambahkan alat pemutih atau pewarna lebih lanjut bila perlu.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8155 (Operator Mesin Penyiapan Bulu dan Kulit):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pad Steam Machine Operator Sektor CMengoperasikan mesin untuk memantapkan warna kain katun dan menghilangkan sisa bahan pewarna dan debu yang melekat pada kain.
- KJN Printing Machine Tender Sektor CMengoperasikan mesin untuk membuat mutu warna kain tekstil.
- KJN Jigger Machine Operator Sektor CMengoperasikan mesin untuk memberi warna hitam atau putih pada kain mentah dan memperbaiki kain dengan warna yang salah.
- KJN Thermosal Dryer Machine Tender Sektor CMengoperasikan mesin untuk mewarnai kain hasil produksi sesuai dengan warna yang dikehendaki.
- KJN Tukang Mewarnai Pakaian Jadi Sektor CMemberi warna pada pakaian dengan memasukkannya ke dalam bak mesin pewarnaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- KJN Tukang Tinta Sektor CMenyiapkan tinta berwarna sesuai dengan instruksi unit desain untuk keperluan cetak offset.
- KJN Penyiap Ekstension (Pewarnaan) Sektor CMemasang ekstension pada gawangan untuk persiapan pewarnaan.
- KJN Pemberi Warna pada Kulit Sektor CMewarnai permukaan kulit dengan bahan pewarna.