8219.05: Perakit Pintu
Fakta Cepat
- Kode
- 8219.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 8219 — Perakit YTDL
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 821905
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Perakit Pintu memotong, memberi bentuk, mengepas dan merakit dari kayu, terutama yang dikerjakan di atas bangku, untuk membuat dan memperbaiki barang dan perlengkapan kusen dari kayu untuk pintu, jendela, tangga rumah, panel dan perabot sederhana. Tugasnya meliputi: memilih kayu yang cocok untuk pembuat barang; memberi tanda dan memotong serta memberi bentuk pada kayu menurut rencana, sketsa atau petunjuk dengan menggunakan alat tangan atau alat mesin; mengepas bagian dari kayu satu sama lain dengan menanggam, merekatkan atau dengan cara lain. Dapat merakit bagian barang dari potongan yang sudah siap. Dapat pula mengkhususkan dalam produk yang khusus dan ditugaskan sesuai dengan kecakapannya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8219 (Perakit YTDL):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pemasang Anak Tangga Alumunium Sektor CMemasang anak tangga pada extension dari rak penyimpanan menurut ukuran tangga yang akan di buat.
- KJN Pemasang Kusen Konstruksi Logam Sektor FMerancang dan memasang kusen pintu serta jendela dari bahan alumunium untuk bangunan gedung sesuai dengan ukuran model dan standar jenis bahan.
- KJN Tukang Kayu (Kusen) Sektor FMembuat bentuk pada kayu yang dikerjakan di atas bangku kerja menjadi ukuran tertentu dan merakitnya dengan menggunakan peralatan pertukangan kayu agar dapat menjadi kusen pintu atau kusen jendela yang sesuai dengan petunjuk gambar.