8219.04: Perakit Produk Kayu
Fakta Cepat
- Kode
- 8219.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 8219 — Perakit YTDL
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 821904
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Perakit Produk Kayu merakit produk dari kayu dan barang-barang ybdi serta komponen atau bagian yang terbuat dari kayu atau bahan-bahan ybdi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tugasnya meliputi: memotong, memberi bentuk, mengepas dan merakit dari kayu, terutama yang dikerjakan di atas bangku, untuk membuat dan memperbaiki barang dan perlengkapan dari kayu; memilih kayu yang cocok untuk pembuat barang; memberi tanda dan memotong serta memberi bentuk pada kayu menurut rencana, sketsa, atau petunjuk dengan menggunakan alat tangan atau alat mesin; mengepas bagian dari kayu satu sama lain dengan menanggam, merekatkan atau dengan cara lain. Dapat merakit bagian barang dari potongan yang sudah siap. Dapat pula mengkhususkan dalam produk yang khusus dan ditugaskan sesuai dengan kecakapannya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8219 (Perakit YTDL):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Log Pond Doreman Sektor AMengawasi kegiatan perakitan kayu log serta memeriksa volume kayu yang dikirim sesuai dengan job order pada surat pengantar pemesanan kayu log.
- KJN Grader Kayu Bulat Sektor CMelaksanakan kegiatan pemilihan, pengukuran, dan penandaan terhadap kayu bulat dalam hal ini meliputi pemilihan jenis, diameter, panjang, dan cacat kayu dalam menentukan grade kayu serta melaporkan hasilnya agar tertib administrasi dan kebenaran pelaksanaan grading kayu bulat.
- KJN Pembuat Tong Kayu Sektor CMembuat atau memperbaiki tong kayu untuk menyimpan barang-barang basah atau kering dengan menggunakan alat-alat yang digerakkan dengan tangan atau tenaga mesin.
- KJN Tukang Kayu (Tenun) Sektor CMengerjakan pembuatan dan perbaikan bagian-bagian alat tenun menurut contoh atau gambar dari bahan kayu.