KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Chief Mechanical Trailler Log
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 985.50/8324
- Pendidikan
- S1 teknik Mesin
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Mengawasi pelaksanaan kegiatan perbaikan trailler dan memberi petunjuk kepada bawahan serta memeriksa kembali trailler yang telah diperbaiki agar lebih sempurna.
Rincian Tugas
- Menerima dan mempelajari order kerusakan peralatan trailler sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan dengan menunjukan letak kerusakan trailler sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaanya berjalan dengan baik.
- Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan membimbing bawahan tentang cara memperbaiki kerusakan mesin trailler agar mesin dapat berfungsi kembali.
- Membina bawahan dengan meningkatkan keterampilan dalam hal perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan mesin trailer agar mesin trailler selalu berjalan.
- Memeriksa keadaan mesin trailer log dengan meninjau langsung untuk mengetahui dan menentukan jenis kerusakan dan langkah perbaikannya.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan perbaikan mesin trailler log agar perbaikan mesin dikerjakan dengan petunjuk dan selesai tepat waktu.
- Memeriksa kembali hasil perbaikan pada mesin trailler dengan menguji coba mesin agar mesin berfungsi sempurna dan normal kembali.
- Mengajukan permohonan kebutuhan sparepart dan peralatan mesin lainnya kepada bagian logistik untuk persediaan pengganti peralatan mesin yang rusak.
- Melaporkan hasil kegiatan pengawasan perbaikan mesin trailler log dengan membuat laporan hasil kegiatan selama pengawasan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Perbaikan trailer log.
- Pemahaman jenis peralatan dan suku cadang.
- Jenis kerusakan mesin.
- Pengoperasian mesin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 9Menggerakkan Jari
- 24.5Melihat gerakan
- 24.6Penyesuaian penglihatan
- 24.1Melihat tajam jarak dekat
Bakat
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan Ketelitian
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik