KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Block Board Technician

Fakta Cepat

Subsektor
02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
Kode Jabatan
732.10/8141
Kode KBJI
6210.99
Pendidikan
SMK Teknik Mesin
Tahun Data
2009

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan dan mengawasi proses produksi perkayuan agar sesuai dengan tahapan proses tertentu sebelum menjadi produk yang digunakan konsumen.

Rincian Tugas

  1. Mengumpulkan dan memilih bahan baku dari kayu yang memenuhi persyaratan produksi untuk digunakan dalam proses produksi perkayuan.
  2. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan termasuk jenis bahan log pond yang akan digunakan dalam proses produksi kayu.
  3. Mengontrol proses pengolahan kayu menjadi bahan baku block board untuk mengetahui kesesuaian hasil produksi dengan sasaran yang ingin dicapai.
  4. Memilah kualitas bahan khusus yang digunakan dalam pembuatan block board.
  5. Menyediakan perekat dan peralatan untuk merekatkan lapisan yang bermutu untuk menjaga kualitas produksi.
  6. Memeriksa persentase pengeringan bahan dan kelekatan setiap lapisan agar produksi kayu olahan mempunyai derajat keelastisan sesuai dengan persentase kekeringan bahan.
  7. Mengontrol persediaan bahan baku, memeriksaan ketebalan, dan kerataan permukaan block board sesuai dengan standar produksi dari jenis kayu tertentui.
  8. Memantau hasil produksi block board sebelum disebarkan ke konsumen untuk mengetahui kualitas dan kesesuaian dengan rencana.
  9. Membuat laporan hasil kegiatan teknisi produksi perkayuan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Pemahaman jenis-jenis kayu olahan.
  2. Perekatan kertas film dan lapisan kayu.
  3. Teknisi mesin produksi kayu olahan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
  • 24.6Penyesuaian penglihatan

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini