KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Chief of Quality Control
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 631.40/6141
- Pendidikan
- S1 Kehutanan
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengorganisir, mengendalikan dan mengawasi sistem menajemen perusahaan dalam menjaga kualitas produk secara efektif dan efesien.
Rincian Tugas
- Merencanakan sistem pengontrolan kualitas pada seluruh sarana dan prasarana produk yang dihasilkan sesuai dengan sasaran ditetapkan.
- Mengorganisasi dan menetapkan kebijakan manajemen perusahaan dalam memperkenalkan sistem aktivitas pengontrolan kualitas yang efektif .
- Melakukan pengawasan terhadap perencanaan pengontrolan kualitas terbaru disertai penerapan pengembangan perlengkapan terbaru pada laboratorium teknik.
- Melakukan pemeriksaan secara efektif dengan persiapkan spesifikasi interval bahan baku dasar, proses produksi, dan hasil akhir produksi.
- Melakukan seleksi terhadap catatan kualitas yang berhubungan dengan sistem kualitas dan kuantitas produksi.
- Mengawasi sistem pengontrolan kualitas melalui dokumentasi pengawasan dan status reguler untuk mengetahui kesesuaian realisasi rencana kerja.
- Melakukan audit secara berkala terhadap fungsi dan sistem pengontrolan kualitas serta mengadakan evaluasi efektivitas melalui laporan audit regular.
- Melakukan evaluasi hasil produk terhadap sistem pengontrolan kualitas, menentukan penyebab dan solusi dari permasalahan yang ada
- Melaporkan hasil kegiatan pengontrolan kualitas dan manajemen perusahaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Persyaratan Pendidikan
- S1 Kehutanan
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan unsur-unsur dalam sistem kualitas yang berhubungan dengan produktivitas perusahaan.
- Manajemen perencanaan.
- Quality control produksi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 24.5Melihat gerakan
Bakat
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif