KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Pendataan dan Laporan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 028.10/2149
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kerja anggaran belanja tahunan, membina, mendistribusikan tugas dan Mengoordinasi program/kegiatan kerja di Bagian Pusat Data Produksi dan Perizinan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan serta mengendalikan realisasinya di lingkungan Pusat Data Produksi dan Perizinan.
- Membina dan mengembangkan karyawan di lingkungan Pusat Data Produksi dan Perizinan melalui pelatihan secara berkala yang materinya mengajarkan kemampuan yang belum dimiliki atau kurang bagus oleh karyawan
- Mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan di Bagian Pendataan dan Laporan sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- Mengoordinasi pembuatan data stock bijih/logam timah harian, kegiatan kapal keruk harian dan data produksi bulanan untuk mengetahui kondisi operasional saat ini.
- Mengoordinasi pembuatan administrasi pelaporan dan perizinan kuasa pertambangan perusahaan agar segala kegiatan pertambangan dapat berjalan dengan lancar.
- Membuat konsep surat dan mengajukan permintaan barang dan jasa untuk keperluan perencanaan dan pengendalian produksi.
- Melaporkan kegiatan di bagian pendataan dan laporan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi jabatan dan kepentingan perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Menguasai pendataan dan pelaporan.
- Menggunakan peralatan kerja.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah