KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Electric Engineer
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 034.05/3113
- Kode KBJI
- 2151.99
- Pendidikan
- D3 Teknik Listrik
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan, mengatur, dan memantau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan teknik kelistrikan khususnya yang menyangkut perawatan elektrik.
Rincian Tugas
- Mengoordinasikan usaha dan konsultasi teknis yang mungkin ditemukan problem khusus di bidang kelistrikan serta dan upaya pemecahannya.
- Mengatur tata cara kerja yang lebih baik khususnya untuk pemakai listrik yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara efisien dan efektif.
- Mengawasi kegiatan bawahan dalam menjaga keselamatan instalasi listrik maupun dan peralatannya agar instalasi listrik dapat bekerja dengan optimal dan lancar.
- Membuat petunjuk atau SOP pemeliharaan perlengkapan listrik dan perlengkapan mesin sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Meningkatkan efektivitas pemakaian perlengkapan elektrik dan mengefesienkan, indentifikasi, sistem kerja pemakaian listrik, dan sistem pengendaliannya dengan penerapak K3 untuk meningkatkan keselamatan kerja, produkfitas, dan serta kemampuan operasional.
- Mengevaluasi pemakaian instalasi listrik dalam penggunaan produksi dan sarana penunjangnya untuk mengetahui tingkat stabilitas daya voltage listrik sesuai dengan prosedur yang ada.
- Melaporkan hasil kegiatan penggunaan daya kelistrikan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dengan monitoring penggunaan daya kelistrikan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Listrik
Pengetahuan Kerja
- Kelistrikan.
- Perbaikan teknik listrik.
- Komponen kelistrikan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur