KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Electric Engineer

Fakta Cepat

Subsektor
02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
Kode Jabatan
034.05/3113
Kode KBJI
2151.99
Pendidikan
D3 Teknik Listrik
Tahun Data
2009

Ringkasan Tugas

Mengoordinasikan, mengatur, dan memantau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan teknik kelistrikan khususnya yang menyangkut perawatan elektrik.

Rincian Tugas

  1. Mengoordinasikan usaha dan konsultasi teknis yang mungkin ditemukan problem khusus di bidang kelistrikan serta dan upaya pemecahannya.
  2. Mengatur tata cara kerja yang lebih baik khususnya untuk pemakai listrik yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara efisien dan efektif.
  3. Mengawasi kegiatan bawahan dalam menjaga keselamatan instalasi listrik maupun dan peralatannya agar instalasi listrik dapat bekerja dengan optimal dan lancar.
  4. Membuat petunjuk atau SOP pemeliharaan perlengkapan listrik dan perlengkapan mesin sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  5. Meningkatkan efektivitas pemakaian perlengkapan elektrik dan mengefesienkan, indentifikasi, sistem kerja pemakaian listrik, dan sistem pengendaliannya dengan penerapak K3 untuk meningkatkan keselamatan kerja, produkfitas, dan serta kemampuan operasional.
  6. Mengevaluasi pemakaian instalasi listrik dalam penggunaan produksi dan sarana penunjangnya untuk mengetahui tingkat stabilitas daya voltage listrik sesuai dengan prosedur yang ada.
  7. Melaporkan hasil kegiatan penggunaan daya kelistrikan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dengan monitoring penggunaan daya kelistrikan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Kelistrikan.
  2. Perbaikan teknik listrik.
  3. Komponen kelistrikan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 2Berjalan

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini