KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Quality Control Manager

Fakta Cepat

Subsektor
11 — Industri Minuman
Kode Jabatan
1239
Kode KBJI
1223.99
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Menyusun program kerja, mengoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua Unit Pengendalian Mutu sesuai dengan sasaran dan standar perusahaan yang telah ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan Unit Pengendalian Mutu sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengorganisasi Unit Pengendalian Mutu agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  3. Mengadakan supervisi terhadap perencanaan kualitas dengan cara mempersiapkan data kualitas kontrol yang baru disertai penerapan pengembanagn perlengkapan pada laboratorium.
  4. Mengevaluasi sistem kualitas yang masih belum sesuai, dengan cara menemukan penyebabnya sistem tidak berjalan sesuai prosuder atau dengan mengadakan pemeriksaan secara efektif.
  5. Mempersiapkan bahan baku yang dibutuhkan secara spesifik sebagai dasar proses pengolahan dan hasil produksi olahan bahan kimia agar produksi sesuai standar.
  6. Menyeleksi catatan kualitas yang berhubungan dengan sistem kualitas produksi bahan olahan kimia.
  7. Mengawasi sistem kualitas yang erat hubungannya dengan dokumentasi pengawasan untuk memastikan sistem berjalan sesuai dengan standar yang berlaku.
  8. Membantu manajemen perusahaan di dalam sistem kualitas dalam penerapan secara efektif dengan menitikberatkan pada aktivitas kontrol kualitas hasil barang olahan kimia.
  9. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Pengetahuan tentang teknik pengawasan kualitas produksi bahan olahan minuman.
  2. Pengetahuan Tentang standar operasional
  3. Pengetahuan tentang cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini