KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Quality Control Manager
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 11 — Industri Minuman
- Kode Jabatan
- 1239
- Kode KBJI
- 1223.99
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Menyusun program kerja, mengoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua Unit Pengendalian Mutu sesuai dengan sasaran dan standar perusahaan yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan Unit Pengendalian Mutu sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mengorganisasi Unit Pengendalian Mutu agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Mengadakan supervisi terhadap perencanaan kualitas dengan cara mempersiapkan data kualitas kontrol yang baru disertai penerapan pengembanagn perlengkapan pada laboratorium.
- Mengevaluasi sistem kualitas yang masih belum sesuai, dengan cara menemukan penyebabnya sistem tidak berjalan sesuai prosuder atau dengan mengadakan pemeriksaan secara efektif.
- Mempersiapkan bahan baku yang dibutuhkan secara spesifik sebagai dasar proses pengolahan dan hasil produksi olahan bahan kimia agar produksi sesuai standar.
- Menyeleksi catatan kualitas yang berhubungan dengan sistem kualitas produksi bahan olahan kimia.
- Mengawasi sistem kualitas yang erat hubungannya dengan dokumentasi pengawasan untuk memastikan sistem berjalan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Membantu manajemen perusahaan di dalam sistem kualitas dalam penerapan secara efektif dengan menitikberatkan pada aktivitas kontrol kualitas hasil barang olahan kimia.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan tentang teknik pengawasan kualitas produksi bahan olahan minuman.
- Pengetahuan Tentang standar operasional
- Pengetahuan tentang cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang