KJN Sektor C — Industri Pengolahan
President Commissioner
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 13 — Industri Tekstil
- Kode Jabatan
- 1210
- Kode KBJI
- 1120.01
- Pendidikan
- S1 semua jurusan
Ringkasan Tugas
Menyusun rumusan, memberikan nasehat dan melakukan pengendalian terhadap tugas yang dijalankan oleh semua Direktur agar tujuan perusahaan tercapai.
Rincian Tugas
- Menyusun rumusan tujuan yang akan dicapai oleh perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasional setiap hari.
- Memberikan nasehat dan rekomendasi kepada seluruh Direktur dalam melaksanakan tugasnya.
- Melakukan pengendalian atas kebijakan pengelolaan perusahaan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan.
- Memberi nasihat kepada Direksi mengenai rencana pengembangan Perseroan, RKAP Tahunan, Pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham dan bertanggung jawab kepada RUPS.
- Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut.
- Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif di dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
- Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pengawasan dan pengarahan kepada seluruh Direksi dalam mengelola perusahaan agar berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.
- Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi dengan pihak luar yang aka melakukan kerjasama.
- Memimpin rapat umum pemegang saham, untuk memastikan pelaksanaan en keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat.
- Mewakil perusahaan dalam melakukan kesepakatan dengan pihak luar dalan menandatangai perjanjian kerjasama.
- Menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas yang akan dicapai oleh perusahaan.
- Mengambil keputusan yang didelegasikan oleh anggota komisaris pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan dalam pertemuan anggota komisaris.
- Menjalankan tanggung jawab dari seluruh anggota pemegang saham perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam pengambilan keputusan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada seluruh anggota pemegang sahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Persyaratan Pendidikan
- S1 semua jurusan
Pengetahuan Kerja
- Manajemen kepemimpinan.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 5aMinat untuk kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dari pihak orang lain