KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Commissioner
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 13 — Industri Tekstil
- Kode Jabatan
- 1210
- Pendidikan
- S1 semua jurusan
Ringkasan Tugas
Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan dapat tercapai sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya pengawasan pada umumnya, baik seperti mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan.
- Memberi nasihat kepada Direksi mengenai rencana pengembangan Perseroan, pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan di dalam melaksanakan kebijakan perusahaan.
- Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan.
- Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif di dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
- Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pengawasan dan pengarahan kepada seluruh Direksi dalam mengelola perusahaan agar berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.
- Memimpin rapat umum pemegang saham, untuk memastikan pelaksanaan tata tertib, keadilan dan kesempatan bagi semua untuk agar dapat berkontribusi secara tepat.
- Mewakili perusahaan dalam melakukan kesepakatan dengan pihak luar dalam menandatangani perjanjian kerjasama.
- Menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas yang akan dicapai oleh perusahaan.
- Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh anggota komisaris pata situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan dalam pertemuan anggola komisaris.
- Menjalankan tanggung jawab dari seluruh anggota pemegang saham perusah sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam pengambilan keputusan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada seluruh anggota pemegang sahan dalam rapat Rapat Umum Pemegang Saham sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Persyaratan Pendidikan
- S1 semua jurusan
Pengetahuan Kerja
- Manajemen kepemimpinan.
- Manajamen perusahaan.
- Standar operasional perusahaan.
- Cara berkomunikasi bahasa Indonesia dengan baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang