KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Mechanical Engineer
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 13 — Industri Tekstil
- Kode Jabatan
- 2145
- Kode KBJI
- 2144.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian, merancang dan memberi petunjuk mengenai fungsi peralatan dan mesin industri serta merencanakan dan mengawasi pengembangan, pembuatan dan penggunaan, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan serta perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mempelajari syarat-syarat operasional peralatan dan mesin perkakas untuk mengetahui spesifikasinya.
- Memberikan petunjuk kepada para pengusaha, kolega atau pelanggan terkait teknik mesin.
- Berkonsultasi dengan ahli lain seperti ahli fisika, metalurgi, teknik listrik, dan perancang industri.
- Merancang peralatan mesin industri, menyiapkan gambar kerja secara terperinci yang menunjukan bahan-bahan yang harus dipergunakan dan metode pembuatannya, dan serta mengawasi aspek teknis proses pembuatannya.
- Memperkirakan upah buruh, biaya bahan dan lain-lain untuk pembuatan, pemasangan, pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikan.
- Mengawasi pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan dan mesin industri serta memeriksa hasil pekerjaan guna memastikan sesuai dengan perincian dan standar keamanan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
- S1 Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Mesin
Pengetahuan Kerja
- Perancangan mesin industri tekstil.
- Komunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
- SOP industri tekstil.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik