KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Penyempurnaan Pencelupan
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 13 — Industri Tekstil
- Kode Jabatan
- 039.70
- Kode KBJI
- 3122.03
- Pendidikan
- SMK Teknologi Tekstil (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengawasi, mengoordinasikan dan memberi petunjuk serta menilai kepala urusan, kepala grup, dan pekerja pada unit penyempumaan pencelupan agar bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
Rincian Tugas
- Mengawasi dan memberi petunjuk kerja pada kepala urusan tentang teknis pelaksanaan pekerjaan pada unit penyempumaan pencelupan.
- Mengoordinasikan kegiatan pada unit penyempumaan pencelupan agar pelaksana pekerjaan berjalan lancar.
- Menilai prestasi kerja kepala urusan, kepala grup, dan pekerja serta mengajukan kepada asisten manajer pencelupan mengenai keperluan promosi atau tindakan lanjut lain di bidang kepegawaian.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknologi Tekstil
- D2 Tekstil
- S1 Rekayasa Tekstil
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan kualitas kain produksi.
- Memberi petunjuk teknis pelaksanaan tugas pada unit penyempurnaan pencelupan.
- Menilai pekerja.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- CMembedakan Warna
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur