KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Kepala Unit Inspeksi (Perajutan)
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 13 — Industri Tekstil
- Kode Jabatan
- 700.70
- Kode KBJI
- 8152.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Industri
Ringkasan Tugas
Mengoordinasi, mengawasi pekerja, dan memeriksa kerapian hasil pekerjaan di unit inspeksi untuk menjaga kualitas hasil produksi di perusahaan perajutan.
Rincian Tugas
- Mengoordinasi dan mengawasi pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaan di unit inspeksi hasil perajutan untuk memastikan kelancaraan pelaksanaan tugas.
- Memeriksa hasil pekerjaan di unit inspeksi untuk menjaga kualitas hasil produksi perajutan.
- Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan kepada karyawan di unit inspeksi.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Industri
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan kualitas hasil produksi.
- teknis pelaksanaan pekerjaan di unit inspeksi perusahaan perajutan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpinatauDirection
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang