KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Unit Inspeksi (Perajutan)

Fakta Cepat

Subsektor
13 — Industri Tekstil
Kode Jabatan
700.70
Kode KBJI
8152.99
Pendidikan
SMK Teknik Industri

Ringkasan Tugas

Mengoordinasi, mengawasi pekerja, dan memeriksa kerapian hasil pekerjaan di unit inspeksi untuk menjaga kualitas hasil produksi di perusahaan perajutan.

Rincian Tugas

  1. Mengoordinasi dan mengawasi pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaan di unit inspeksi hasil perajutan untuk memastikan kelancaraan pelaksanaan tugas.
  2. Memeriksa hasil pekerjaan di unit inspeksi untuk menjaga kualitas hasil produksi perajutan.
  3. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan kepada karyawan di unit inspeksi.
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis dan kualitas hasil produksi.
  2. teknis pelaksanaan pekerjaan di unit inspeksi perusahaan perajutan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpinatauDirection
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini