KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Unit Jahit dan Setrika
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 13 — Industri Tekstil
- Kode Jabatan
- 700.70
- Kode KBJI
- 3122.04
- Pendidikan
- SMK Teknologi Tekstil
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan memberi petunjuk pada pekerja unit potong, jahit, dan setrika agar bisa melakukan tugasnya dengan baik serta efisien.
Rincian Tugas
- Memeriksa hasil pemotongan bahan pakaian sesuai dengan bahan yang diserahkan kepada unit penjahitan.
- Mengawasi dan memberi petunjuk pada pekerja unit penjahitan pakaian agar pekerjaan dilakukan sebagaimana mestinya.
- Memeriksa hasil jahitan untuk mengetahui adanya cacat atau kerusakan.
- Mengawasi para pekerja setrika dan pemotong dalam melakukan tugasnya, agar dapat bekerja dengan baik
- Mengawasi pengemasan pakaian-pakaian jadi dalam kantong plastik guna memastikan pengemasan dilakukan dengan benar
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknologi Tekstil
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui tentang teknik memotong, menjahit dan menyetrika.
- Mengetahui jenis dan bahan pakaian yang cacat.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang