KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Mechanical Engineer
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 14 — Industri Pakaian Jadi
- Kode Jabatan
- 2145
- Kode KBJI
- 2144.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian, merancang dan memberi petunjuk mengenai fungsi peralatan dan mesin industri serta merencanakan dan mengawasi pengembangan, pembuatan dan penggunaan, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan serta perbaikan mesin dan peralatan lainnya.
Rincian Tugas
- Mempelajari syarat-syarat operasional peralatan dan mesin perkakas untuk mengetahui spesifikasinya.
- Memberikan petunjuk kepada para pengusaha, kolega atau pelanggan terkait teknik mesin.
- Berkonsultasi dengan ahli lain seperti ahli fisika, metalurgi, teknik listrik, dan perancang industri.
- Merancang peralatan mesin industri, menyiapkan gambar kerja secara terperinci yang menunjukan bahan-bahan yang harus dipergunakan dan metode pembuatannya dan mengawasi aspek teknis proses pembuatannya.
- Memperkirakan upah buruh, biaya bahan dan lain-lain untuk pembuatan, pemasangan, pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikan.
- Mengawasi pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan dan mesin indust serta memeriksa hasil pekerjaan guna memastikan sesuai dengan perincian dan standar keamanan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
- S1 Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Mesin
Pengetahuan Kerja
- Mesin industri pakaian jadi.
- Komunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
- SOP perusahaan industri industri pakaian jadi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 1Berdiri
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang