KJN Sektor C — Industri Pengolahan

President Director

Fakta Cepat

Subsektor
10 — Industri Makanan
Kode Jabatan
1210
Kode KBJI
1120.02
Pendidikan
S1semua jurusan

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengarahkan, mengorganisasikan dan mengendalikan operasional perusahaan hiburan, kesenian dan kreativitas agar tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik.

Rincian Tugas

  1. Menilai situasi dunia usaha untuk mengetahui adanya peluang yang menguntungkan sebagai bahan perencanaan operasional perusahaan.
  2. Merencanakan kegiatan industri hiburan, kesenian dan kreativitas dan menentukan program kerja perusahaan berdasarkan sasaran yang ingin dicapai.
  3. Mengelola industri hiburan, kesenian dan kreativitas dalam rangka operasionalisasi perusahaan.
  4. Mengarahkan dan mengendalikan operasional perusahan agar sesuai dengan program dan sasaran yang ingin dicapai.
  5. Mengoordinasi seluruh unsur yang ada di dalam perusahaan agar semua bagian bisa mendukung program kerja yang akan dilaksanakan di lapangan untuk mencapai sasaran yang telah ditargetkan oleh perusahaan.
  6. Mewakili perusahaan dalam melakukan kerjasama dalam hubungannya dengan pihak luar.
  7. Menjalankan tanggung jawab dari Dewan Komisaris sesuai dengan standar etika dan hukum yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Dewan Komisaris sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1semua jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen kepemimpinan.
  2. Manajamen perusahaan.
  3. Standar operasional perusahaan.
  4. Komunikasi bahasa Indonesia dengan baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini