KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Engineer Director
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 10 — Industri Makanan
- Kode Jabatan
- 1210
- Kode KBJI
- 1223.99
- Pendidikan
- S1 Teknik
Ringkasan Tugas
Menyusun program, mengoordinasi, mengarahkan dan menyelia Divisi Rekayasa serta menilai hasil perekayasaan agar sesuai dengan sasaran perusahaan.
Rincian Tugas
- Menyusun program desain konseptual rekayasa sebagai acuan di dalam melaksanakan tugas.
- Menyusun jadwal studi banding sistem teknologi yang akan rekayasa agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Memberikan pengarahan kepada bawahan dalam pelaksanaan studi banding sistem teknologi.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang terkait dalam bidang desain, baik yang berhubungan dengan produksi, klarifikasi, autority, maupun owner.
- Melaksanakan pengkajian dan mengusulkan kepada alasan karena adanya perubahan desain yang berdampak pada perubahan biaya dan maupun pekerjaan tambahan.
- Mengembangkan atau menyempurnakan bahan dan produk serta mengawasi dan mengembangkan proses produksi.
- Menetapkan prinsip, metoda dan teknik kimia untuk menemukan dan mengembangkan produk baru.
- Memberi petunjuk dalam menganalisis termasuk menentukan komponen kimia serta mekanisme reaksi yang terjadi di setiap perubahan hasil produksi.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada tenaga kerja pendamping dalam rangka alih tehnologi.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan bidang perekayasaan makanan.
- Standar operasional perusahaan.
- Mampu berkomunikasi bahasa Indonesia dengan baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur