KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Foreman Sub Assembling
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 25 — Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan peralatannya
- Kode Jabatan
- 38441
- Kode KBJI
- 3122.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Menyelia, dan memberi petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Unit Sub Assembling supaya tercapai target serta kualitas produksi yang ditetapkan.
Rincian Tugas
- Mempelajari perintah kerja Kepala Unit Sub Assembling serta mengatur tugas kepada Asisten Foreman dan bawahannya.
- Menyelia dan memberi petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Unit Sub Assembling supaya produksi sesuai dengan tugas serta kualitas yang ditetapkan.
- Memeriksa pelaksanaan rencana dan mencatat hasil produksi sesuai dengan jenisnya.
- Memeriksa laporan mengenai hasil produksi dan kebutuhan part yang diperlukan sesuai dengan format yang telah ditetapkan untuk disampaikan kepada Kepala Unit Sub Assembling.
- Mengkonsultasikan dengan Kepala Unit Sub Assembling untuk meminta penyelesaian masalah yang timbul dan kemungkinan hambatan yang akan datang.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Cara memberi petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan Sub Assembling.
- Jenis dan kualitas hasil produksi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik