KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Maintenance Engineer
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 849.15
- Kode KBJI
- 2149.02
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin PDD (+1 lainnya)
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Memelihara dan mengawasi pemeliharaan peralatan sumber tenaga atau power generation melalui sistem proses control secara efektif dan efisien.
Rincian Tugas
- Mengawasi pengoperasian pemeliharaan peralatan boiler dengan proses control boiler yang multifuel.
- Mengawasi dan merencanakan pemeliharaan peralatan power plant meliputi pengawasan terhadap teknisi dan memberi petunjuk jika muncul kesulitan yang serius.
- Melakukan pemeliharaan preventif meliputi pemeriksaan secara rutin pada paper, sistem kontrol yang intensif serta kontrol rutin pada suku cadang untuk menghindari kerusakan.
- Merencanakan pemeliharaan secara efektif dan efisien dan mengganti suku cadang dan pengontrolan terhadap setiap unit mesin produksi secara periodik sebagai tindakan preventif.
- Mengoperasikan dan mengawasi pemeliharaan peralatan sumber tenaga atau power generation melalui sistem proses control.
- Melaporkan hasil kegiatan pemeliharaan, perawatan peralatan sumber tenaga melalui sistem proses control kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin PDD
- D3 Mesin Industri
Pengetahuan Kerja
- Pemahaman jenis peralatan mesin produksi dan suku cadang.
- Pemahaman karakter alat dan mesin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24,3melihat untuk mengamati mendalam.
- 24,6Penyesuaian penglihatan
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan penglihatan bentuk
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- tKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik