KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Mechanical Engineering

Fakta Cepat

Subsektor
02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
Kode Jabatan
035.90/3115
Kode KBJI
3115.01
Pendidikan
SMK Teknik Mesin
Tahun Data
2009

Ringkasan Tugas

Memasang mesin dan melakukan percobaan, pengujian, membuat catatan, melakukan perhitungan, menyesuaikan instrumen, mencatat hasil observasi serta membantu pekerjaan dan mengembangkan mengenai perkakas mesin, m termasuk di dalamnya segala suku cadang yang diperlukan sesuai dengan jenis kerusakannya.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan mempelajari informasi tentang kerusakan mesin yang diakibatkan oleh proses produksi agar kerusakan dapat diatasi.
  2. Melakukan pemeriksaan mesin yang rusak atau masih dalam perawatan untuk mengetahui tingkat dan jenis kerusakan mesin.
  3. Menyediakan peralatan kerja yang digunakan untuk reparasi serta peralatan mesin, suku cadang, dan perlengkapan komponen pengganti mesin yang rusak agar perbaikan dapat segera dilakukan.
  4. Melakukan perbaikan mesin yang rusak beserta suku cadangnya, untuk diganti dan diperbaiki atau direparasi dengan menggunakan peralatan baru agar mesin kembali normal dan berfungsi.
  5. Mengajukan permohonan kebutuhan cadangan peralatan, suku cadang mesin, dan perlengkapan untuk bahan pengganti mesin yang rusak.
  6. Melaksanakan evaluasi hasil perbaikan mesin yang telah diperbaiki dengan melakukan uji coba pada mesin agar mesin lebih sempurna.
  7. Melaksanakan hasil perbaikan pemeliharaan dan perawatan jenis mesin produksi dan suku cadang yang diperlukan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Pemahaman jenis suku cadang setiap mesin produksi.
  2. Mekanik teknik perbaikan produksi.
  3. Pemahaman kerusakan mesin dan suku cadang pengganti.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 24Melihat
  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 2Berjalan
  • 24,3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini