KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Mechanical Engineering
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 035.90/3115
- Kode KBJI
- 3115.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Memasang mesin dan melakukan percobaan, pengujian, membuat catatan, melakukan perhitungan, menyesuaikan instrumen, mencatat hasil observasi serta membantu pekerjaan dan mengembangkan mengenai perkakas mesin, m termasuk di dalamnya segala suku cadang yang diperlukan sesuai dengan jenis kerusakannya.
Rincian Tugas
- Menerima dan mempelajari informasi tentang kerusakan mesin yang diakibatkan oleh proses produksi agar kerusakan dapat diatasi.
- Melakukan pemeriksaan mesin yang rusak atau masih dalam perawatan untuk mengetahui tingkat dan jenis kerusakan mesin.
- Menyediakan peralatan kerja yang digunakan untuk reparasi serta peralatan mesin, suku cadang, dan perlengkapan komponen pengganti mesin yang rusak agar perbaikan dapat segera dilakukan.
- Melakukan perbaikan mesin yang rusak beserta suku cadangnya, untuk diganti dan diperbaiki atau direparasi dengan menggunakan peralatan baru agar mesin kembali normal dan berfungsi.
- Mengajukan permohonan kebutuhan cadangan peralatan, suku cadang mesin, dan perlengkapan untuk bahan pengganti mesin yang rusak.
- Melaksanakan evaluasi hasil perbaikan mesin yang telah diperbaiki dengan melakukan uji coba pada mesin agar mesin lebih sempurna.
- Melaksanakan hasil perbaikan pemeliharaan dan perawatan jenis mesin produksi dan suku cadang yang diperlukan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Pemahaman jenis suku cadang setiap mesin produksi.
- Mekanik teknik perbaikan produksi.
- Pemahaman kerusakan mesin dan suku cadang pengganti.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 2Berjalan
- 24,3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda