KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Apoteker
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 067.10/1500
- Kode KBJI
- 2262.01
- Pendidikan
- D3 Farmasi
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan, memberikan petunjuk, dan mengawasi asisten apoteker yang membuat serta memberikan obat sesuai dengan resep dokter.
Rincian Tugas
- Mengawasi pembuatan obat-obatan menurut resep dokter atau suatu formula tertentu serta memberikan obat dan preparal sesuai dengan resep dokter.
- Melakukan pengawasan racun dan toksin untuk keperluan peraturan yang berlaku.
- Melakukan pengujian untuk menentukan identitas, kemurnian, dan daya tahan obat.
- Merawat bahan farmasi untuk mencegah kerusakan.
- Membuat catatan mengenai obat yang dibuat berdasarkan resep dan persyaratan khusus yang mengandung racun yang telah diedarkan atau dijual.
- Mengawasi dan memberikan petunjuk kepada asisten apoteker yang membuat obat menurut resep dokter.
- Melaporkan hasil tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Menerima tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Farmasi
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui cara mengoordinasikan dan mengawasi Asisten Apoteker.
- Tentang cara memberi petunjuk teknis pembuatan obat, catatan obat yang dibuat berdasarkan persenyawaan khusus.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur