KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Asisten Apoteker
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 068.10/3228
- Kode KBJI
- 3213.02
- Pendidikan
- D3 Farmasi
Ringkasan Tugas
Membantu apoteker dalam membuat dan menyediakan obat sesuai dengan resep dokter. dan rincian tugas
Rincian Tugas
- Mengambil resep dan mempelajarinya untuk menentukan obat yang akan dibuat.
- Menimbang, mengukur, dan mencampur obat dan bahan ramuan lainnya sesuai dengan resep dan petunjuk apoteker.
- Mengemas obat yang telah dibuat berdasarkan resep.dalam botol atau kotak pengemasan.
- Membuat dan menempelkan etiket serta petunjuk penggunaannya pada botol atau kotak pengemasan yang telah berisi obat.
- Memasukan obat yang telah dikemas dalam botol atau kotak pengemasan obat dalam kantong plastik.
- Melaporkan hasil tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Menerima tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Farmasi
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui tentang cara mempelajari
- Mengetahui nama atau jenis bahan baku obat.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24.1Melihat tajam jarak dekat
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- CMembedakan Warna
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur