KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Mekanik Logging Truck
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 849.60/7233
- Kode KBJI
- 7233.03
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Memeriksa kerusakan mesin truk (kayu) gelondong dan memperbaikinya dengan mengganti atau mengoperasi suku cadang yang rusak sehingga truk (kayu) gelondong dapat berfungsi kembali.
Rincian Tugas
- Menerima dan memeriksa laporan tentang kerusakan mesin traktor dari pengawas mekanik atau supir truk (kayu) gelondong agar bentuk kerusakan dapat diketahui.
- Memeriksa order pekerjaan dari kepala bengkel untuk mengetahui tugas yang akan dikerjakan.
- Memeriksa truk (kayu) gelondong yang dilaporkan mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan yang seharusnya agar dapat kembali beroperasi.
- Menetapkan perlu atau tidaknya suku cadang yang harus diganti berdasarkan besar kecilnya kerusakan agar truk (kayu) gelondong dapat berfungsi.
- Memasang dan memperbaiki suku cadang pada truk (kayu) gelondong yang rusak agar dapat digunakan selayaknya.
- Memeriksa mesin truk (kayu) gelondong untuk mengetahui kondisi logging setelah dilakukan perbaikan pada mesin.
- Melaporkan hasil kegiatan perbaikan, pemeliharaan, dan perawatan mesin truk (kayu) gelondong kepada chief mekanik agar diperiksa kesempurnaannya.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Teknik mekanik mesin logging.
- Pemahaman tentang alat dan suku cadang mesin.
- Perawatan dan pemeliharaan mesin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 24.1Melihat Tajam Jarak Dekat
- 22Menelentang
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan penglihatan bentuk
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur